Sholat Qashar

Pengertian sholat qashar

Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, mengqashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
– niat
 lafadzkan artinya dalam hati saat takbiraatul ihram
“saya niat solat fardu duhur/asar/isya 2 rakaat qosor karena Allah ta’ala “
CARA SHOLAT QASHAR
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.
sholat jamak qosor
artinya menggabungkan antara jamak dan qosor….menggabungkan 2 sholat fardu dan juga memendekkannya….( sungguh terlalu orang yg masih enggan melaksanakan sholat!!!!!!!) naudzubillah!!!!
contoh niat untuk qosor jamak taqdim

 ” aku niat sholat fardu zuhur 2 rakaat qosor digabungkan dengan asar jamak taqdim karena Allah ta’ala”… ” aku niat sholat fardu asar 2 rokaat qosor digabung dengan zuhur jamak taqdim karena Allah ta’ala”…
Cara melaksanakan shalat qashar jamak  zhuhur dan ashar
1. Shalat qashar jamak taqdim.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu zhuhur.
b.Pertama-tama, melaksanakan sahalat zhuhur 2 rakaat dengan niat

USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ASHRU ADAA’AN LILLAAH1 TA’AALAA.
Artinya:  “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta’ala.”
Jika tidak mampu memakai bahasa Arab bisa dengan bahasa terjemah dan tentunya dibaca didalam hati.
c. Setelah salam, shalat zhuhur selesai kemudian kumandangkan iqamah.
d. Setelah iqamah dilanjutkan dengan melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAZH ZHUHRI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhuashar2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah Ta’ala.”
e. Setelah shalat ashar selesai, berarti pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim zhuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan jika masuk waktu ashar, tidak wajib melaksanakan shalat ashar lagi.
2. Shalat qashar jamak taqdim: maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu maghrib.
b. Pertama, melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat (shalat maghrib tidak diqashar), dengan niat:

USHALLII FARDHAL MAGHRIB  TSAL AATS A RAKA’ A ATIN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ISYAA’U ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
“Aku (niat) shalatfardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamak isya kepadanya, karena Aliah Ta’ala.”
c. Setelah shalat maghrib selesai, yaitu setelah salam, kemudian iqamah.
d. Setelah iqamah, dilanjutkan dengan mengerjakan shalat isya 2 rakaat dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ISYAA’I RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAL MAGHRIBI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
“Aku (niat) shalatfardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada maghrib, karena Allah Ta’ala.”
e. Setelah shalat isya selesai, maka selesai pulalah pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim maghrib dengan isya. Dan pada saat waktu isya tiba, ia tak perlu shalat isya lagi.

3. Shalat qashar jamak ta’khir: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu ashar.
b. Pada saat waktu shalat zhuhur tiba, orang yang ingin melakukan qashar jamak ta’khir zhuhur wajib berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut pada waktu ashar.
c. Shalat yang pertama kali dilakukan boleh dipilih, shalat ashar lebih dahulu atau shalat zhuhur.
d. Jika shalat ashar dahulu maka dikerjakan 2 rakaat, dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIZH ZHUHRU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhu ashar2 rakaat, qashar, dengan menjamak zhuhur kepadanya, karena Allah T a’ ala”.
Tentunya niat ini dibaca didalam hati. Setelah shalat ashar selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat berikutnya, boleh juga diselingi dengan shalat sunat rawatib atau perbuatan lain (jadi tak ada keharusan untuk menyambungnya dengan shalat berikutnya). Jika hendak dilanjutkan dengan shalat berikutnya, maka dilakukan iqamah dan disambung dengan mengerjakan shalat zhuhur 2 rakaat, dengan niat:

USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ELAL’ASHRI ADAA’ANLILLAAHITA’AALAA. Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, aashar, dengan menjamaknya kepada ashar, karena Allah T a’ ala.”
4. Shalat qashar jamak ta’khir : maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu isya.
b. Pada saat waktu shalat maghrib tiba, orang yang ingin melakukan shalat qashar jamak ta’khir maghrib isya, wajib  berniat akan melaksanakan shalat maghrib tersebut pada waktu isya.
c. Shalat yang pertama kali dikerjakan boleh dipilih, shalat isya lebih dahulu atau shalat maghrib.
d. Jika shalat isya dahulu, maka dikerjakan 2 rakaat dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ISYAA’I RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL MAGHRIBU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram) “Aku (niat) shalat fardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamak maghrib kepadanya, karena Allah T a’ ala.”
e. Setelah shalat isya selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat maghrib atau diselingi dengan shalat sunat, dzikir atau perbuatan lainnya. Jika akan dilanjutkan dengan shalat maghrib, maka dikerjakan 3 rakaat (seperti biasa), niatnya :

USHALLII FARDHAL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA’A A-TIN MAJMUU’AN ILAL ‘ISYAA’I ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalat fardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamaknya kepada isya, karena Allah ‘Ta’ala”.


SYARAT-SYARAT QASHAR
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.

0 komentar:

Post a Comment