This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sholat Jamak

Pengertian sholat jamak
 Shalat yang digabungkan, yaitu mengumpulkan dua shalat fardhu yang dilaksanakan dalam satu waktu. Misalnya, shalat dzuhur dan Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur atau pada waktu Ashar. Shalat Maghrib dan Isya’ dilaksanakan pada waktu Maghrib atau pada waktu Isya’.

A. HUKUM JAMA'
Banyak yang beranggapan bahwa jama' merupakan ketentuan yang tidak terkait dengan qashar. Sejatinya kedua cara sholat ini tidak ada kaitannya dan mempunyai ketentuan sendiri-sendiri, hanya saja sering keduanya dilaksanakan secara bersamaan. Jadi melakukan qashar sholat dan sekaligus melakukan jama'. Sholat seperti itu disebut jama' qashar.
Para ulama melihat bahwa ketentuan jama' lebih longgar dibandingkan dengan qashar. Qashar boleh dilakukan pada kondisi tertentu dan sesuai aturan dan syarat di atas, tetapi jama' mempunyai ketentuan yang tidak seketat ketentuan di atas.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai diperbolehkannya jama' sholat. Mayoritas ulama mengatakan jama' sholat hukumnya boleh dan merupakan hak musafir. Karena hukumnya boleh maka seorang musafir boleh malakukan jama' dan boleh tidak melakukannya. Melakukannya dengan keyakinan mengikuti Rasululah s.a.w. adalah kesunahan.
Dalil-dalil yang menunjukkan dipebolehkannya jama' adalah antara lain:
[1]. Hadist riwayat Bukhari dari Anas bin Malik r.a. belaiau berkata bahwa Rasulullah s.a.w menggabung sholat Maghrib dan Isya' pada saat bepergian.
[2]. Hadist riwayat Muslim dari Muadz beliau berkata: kami bepergian bersama Rasulullah s.a.w. untuk perang Tabuk, beliau melakukan sholat Dhuhur dan Ashar secara digabung dan begitu juga dengan sholat Maghrib dan Isya'.

B.    KONDISI DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN JAMA'
Ketentuan jama' dan atas adalah mengacu kepada pendapat mazhab Syafii. Berikut ini adalah kondisi-kondisi yang diperbolehkan melakukan sholat dengan jama' dari berbagai mazhab:
1. Perjalanan panjang lebih dari 80,64km (Syafii dan Hanbali).
2. Perjalanan mutlak meskipun kurang 80km (Maliki).
3. Hujan lebat sehingga menyulitkan melakukan sholat berjamaah khusus untuk sholat maghrib dan isya' (Maliki, Hanbali). Termasuk kategori ini adalah jalan yang becek, banjir dan salju yang lebat. Mazhab Syafii untuk kondisi seperti ini hanya memperbolehkan jama' taqdim. Dalil dari pendapat ini adalah hadist Ibnu Abbas bahwa Rasulullah s.a.w. sholat bersama kita di Madina dhuhur dan ashar digabung dan maghrib dan isya' digabung, bukan karena takut dan bepergian" (h.r. Bukhari Muslim

Ada 2 macam Sholat Jamak :
1. SHOLAT JAMAK TAQDIM
Yaitu menggabungkan 2 sholat fardu ( zuhur dengan asar atau magrib dengan isya ) dan dilaksanakan pada waktu sholat yang pertama, contohnya menggabung sholat zuhur dengan asar dan dilaksanakan pada waktu zuhurnya…
– niat menjamak ( menggabungkan ) sholat, contoh menjamak sholat zuhur dengan asar
 
lafadz diatas hanya sunnah, namun saat takbiratul ihram lafadzkan ini dalam hati itu baru namanya niat ( mengikrarkan dalam hati )
ARTINYA:
” AKU NIAT SHOLAT ZUHUR 4 ROKAAT DIGABUNG DENGAN SHOLAT ASAR JAMAK TAQDIM KARENA ALLAH TA’ALA”,” AKU NIAT SHOLAT ASAR 4 ROKAAT DIGABUNG DENGAN SHOLAT ZUHUR JAMAK TAQDIM KARENA ALLAH TA’ALA”
CARA JAMA' TAQDIM
Yang dimaksud dengan sholat jama' taqdim adalah, melakukan sholat ashar dalam waktunya sholat dhuhur, atau melakukan sholat isya' dalam waktunya sholat maghrib. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat isya'. Pelaksanaan sholat dengan jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dilakukan dengan cara, setelah masuk waktu dhuhur, terlebih dahulu melakukan sholat dhuhur, dan ketika takbirotul ihram, berniat menjama' sholat dhuhur dengan ashar.   
Contoh :
Usholli fardlod-dhuhri jam'an bil 'ashri taqdiman lillahi ta'ala.
Artinya : "Saya berniat sholat dhuhur dengan dijama' taqdim dengan ashar karena Allah"
Niat jama' taqdim, dapat juga dilakukan di tengah-tengah sholat dhuhur sebelum salam, dengan cara berniat didalam hati tanpa diucapkan, menjama' taqdim antara ashar dengan dhuhur.
Kemudian setelah salam dari sholat dhuhur, cepat-cepat melakukan sholat ashar. Demikian juga cara sholat jama' taqdim antara sholat maghrib dengan sholat isya', sama dengan cara jama' taqdim antara sholat dhuhur dengan ashar, dan lafadz dhuhur diganti dengan maghrib, lafadz ashar diganti dengan isya'.
SYARAT-SYARAT JAMA' TAQDIM
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan sholat jama' taqdim, dengan syarat sebagai berikut :
1. Bukan berpergian maksiat .
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama' taqdim dalam sholat yang pertama ( Dhuhur / Maghrib).
4. Tartib, yakni mendahulukan sholat dhuhur sebelum sholat ashar dan mendahulukan sholat maghrib sebelum sholat isya'.
5. Wila, yakni setelah salam dari sholat pertama, segera cepat-cepat melakukan sholat kedua, tenggang waktu anatara sholat pertama dengan sholat kedua, selambat-lambatnya, kira-kira tidak cukup untuk mengerjakan dua roka'at singkat.
2. SHOLAT JAMAK  TA’HIR
Yaitu menggabungkan 2 sholat dan di kerjakan pada waktu sholat yg ke 2, misal sholat zuhur digabung dengan asar dan dilaksanakan di waktu asarnya..
Misal sholat zuhur dan asar dikerjakan asarnya dulu pada waktu asar.
– niat :

  lafadzkan artinya dalam takbiratul ihrom!!!
ARTINYA:
” AKU NIAT SHOLAT ASAR 4 ROKAAT DIGABUNG DENGAN ZUHUR JAMAK TA’HIR KARENA ALLAH TA’ALA” “AKU NIAT SHOLAT ZUHUR 4 ROKAAT DIGABUNG DENGAN ASAR JAMAK TA’HIR KARENA ALLAH TA’ALA”
CARA JAMA' TA'KHIR
Yang dimaksud dengan jama' ta'khir adalah, melakukan sholat dhuhur dalam waktunya sholat ashar, atau melakukan sholat maghrib dalam waktunya sholat, isya'. Sholat shubuh tidak dapat dijama' dengan sholat dhuhur. Pelaksanaan sholat jama' ta'khir antara sholat dhuhur dan ashar, dilakukan dengan cara, apabila telah masuk waktu dhuhur, maka dalam hati niat mengakhirkan sholat dhuhur untuk dijama' dengan sholat ashar dalam waktu sholat ashar. Kemudian setelah masuk waktu ashar, melakukan sholat dhuhur dan sholat ashar seperti biasa tanpa harus mengulangi niat jama' ta'khir. Demikian juga cara melakukan jama' ta'khir sholat magrib dengan sholat isya'. Ketika masuk waktu maghrib berniat dalam hati mengakhirkan sholat maghrib untuk di jama' pada waktu sholat isya'.
SYARAT-SYARAT JAMA' TA'KHIR
Orang yang sedang bepergian, diperbolehkan melakukan jama' ta'khir apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat.
2. Jarak yang ditempuh, sedikitnya berjarak 80,64 km. (mazhab Syafii)
3. Berniat jama' ta'khir didalam waktu dhuhur atau waktu maghrib

Sholat Qashar

Pengertian sholat qashar

Shalat yang diringkas, yaitu shalat fardhu yang 4 (empat) rakat (Dzuhur, Ashar dan Isya’) dijadikan 2 (dua) rakaat, masing-masing dilaksanakan tetap pada waktunya. Sebagaimana menjamak shalat, mengqashar shalat hukumnya sunnah. Dan ini merupakan rushah (keringanan) dari Allah SWT bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan tertentu.
– niat
 lafadzkan artinya dalam hati saat takbiraatul ihram
“saya niat solat fardu duhur/asar/isya 2 rakaat qosor karena Allah ta’ala “
CARA SHOLAT QASHAR
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.
sholat jamak qosor
artinya menggabungkan antara jamak dan qosor….menggabungkan 2 sholat fardu dan juga memendekkannya….( sungguh terlalu orang yg masih enggan melaksanakan sholat!!!!!!!) naudzubillah!!!!
contoh niat untuk qosor jamak taqdim

 ” aku niat sholat fardu zuhur 2 rakaat qosor digabungkan dengan asar jamak taqdim karena Allah ta’ala”… ” aku niat sholat fardu asar 2 rokaat qosor digabung dengan zuhur jamak taqdim karena Allah ta’ala”…
Cara melaksanakan shalat qashar jamak  zhuhur dan ashar
1. Shalat qashar jamak taqdim.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu zhuhur.
b.Pertama-tama, melaksanakan sahalat zhuhur 2 rakaat dengan niat

USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ASHRU ADAA’AN LILLAAH1 TA’AALAA.
Artinya:  “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah Ta’ala.”
Jika tidak mampu memakai bahasa Arab bisa dengan bahasa terjemah dan tentunya dibaca didalam hati.
c. Setelah salam, shalat zhuhur selesai kemudian kumandangkan iqamah.
d. Setelah iqamah dilanjutkan dengan melaksanakan shalat ashar 2 rakaat, dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAZH ZHUHRI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhuashar2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah Ta’ala.”
e. Setelah shalat ashar selesai, berarti pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim zhuhur dengan ashar ini pun selesai. Dan jika masuk waktu ashar, tidak wajib melaksanakan shalat ashar lagi.
2. Shalat qashar jamak taqdim: maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu maghrib.
b. Pertama, melaksanakan shalat maghrib 3 rakaat (shalat maghrib tidak diqashar), dengan niat:

USHALLII FARDHAL MAGHRIB  TSAL AATS A RAKA’ A ATIN MAJMUU’AN ILAIHIL ‘ISYAA’U ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
“Aku (niat) shalatfardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamak isya kepadanya, karena Aliah Ta’ala.”
c. Setelah shalat maghrib selesai, yaitu setelah salam, kemudian iqamah.
d. Setelah iqamah, dilanjutkan dengan mengerjakan shalat isya 2 rakaat dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ISYAA’I RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAL MAGHRIBI ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!)
“Aku (niat) shalatfardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada maghrib, karena Allah Ta’ala.”
e. Setelah shalat isya selesai, maka selesai pulalah pelaksanaan shalat qashar-jamak taqdim maghrib dengan isya. Dan pada saat waktu isya tiba, ia tak perlu shalat isya lagi.

3. Shalat qashar jamak ta’khir: zhuhur dengan ashar.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu ashar.
b. Pada saat waktu shalat zhuhur tiba, orang yang ingin melakukan qashar jamak ta’khir zhuhur wajib berniat akan melaksanakan shalat zhuhur tersebut pada waktu ashar.
c. Shalat yang pertama kali dilakukan boleh dipilih, shalat ashar lebih dahulu atau shalat zhuhur.
d. Jika shalat ashar dahulu maka dikerjakan 2 rakaat, dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ASHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIZH ZHUHRU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalatfardhu ashar2 rakaat, qashar, dengan menjamak zhuhur kepadanya, karena Allah T a’ ala”.
Tentunya niat ini dibaca didalam hati. Setelah shalat ashar selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat berikutnya, boleh juga diselingi dengan shalat sunat rawatib atau perbuatan lain (jadi tak ada keharusan untuk menyambungnya dengan shalat berikutnya). Jika hendak dilanjutkan dengan shalat berikutnya, maka dilakukan iqamah dan disambung dengan mengerjakan shalat zhuhur 2 rakaat, dengan niat:

USHALLII FARDHAZH ZHUHRI RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ELAL’ASHRI ADAA’ANLILLAAHITA’AALAA. Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram!) “Aku (niat) shalat fardhu zhuhur 2 rakaat, aashar, dengan menjamaknya kepada ashar, karena Allah T a’ ala.”
4. Shalat qashar jamak ta’khir : maghrib dengan isya.
a. Waktu pelaksanaannya pada waktu isya.
b. Pada saat waktu shalat maghrib tiba, orang yang ingin melakukan shalat qashar jamak ta’khir maghrib isya, wajib  berniat akan melaksanakan shalat maghrib tersebut pada waktu isya.
c. Shalat yang pertama kali dikerjakan boleh dipilih, shalat isya lebih dahulu atau shalat maghrib.
d. Jika shalat isya dahulu, maka dikerjakan 2 rakaat dengan niat:

USHALLII FARDHAL ‘ISYAA’I RAK’ATAINI QASHRAN MAJMUU’AN ILAIHIL MAGHRIBU ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : (di dalam hati pada saat takbiratul ihram) “Aku (niat) shalat fardhu isya 2 rakaat, qashar, dengan menjamak maghrib kepadanya, karena Allah T a’ ala.”
e. Setelah shalat isya selesai, boleh langsung dilanjutkan dengan shalat maghrib atau diselingi dengan shalat sunat, dzikir atau perbuatan lainnya. Jika akan dilanjutkan dengan shalat maghrib, maka dikerjakan 3 rakaat (seperti biasa), niatnya :

USHALLII FARDHAL MAGHRIBI TSALAATSA RAKA’A A-TIN MAJMUU’AN ILAL ‘ISYAA’I ADAA’AN LILLAAHI TA’AALAA.
Artinya : “Aku (niat) shalat fardhu maghrib 3 rakaat, dengan menjamaknya kepada isya, karena Allah ‘Ta’ala”.


SYARAT-SYARAT QASHAR
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih diperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari. Kalau seorang musafir menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.

Soal Tafsir kelas XI


Pilih salah satu jawaban yang paling benar!
1.Makanan yang halal dan bergizi dijelaskan Allah Swt. Dalam Al-Quran surah ……..
a. Al-Baqarah: 172-173
b. Al-Ma’idah: 172-173
c. An-Nisa’: 127-128
d. Al-Baqarah: 92-93
e. An-Nahl: 72-73
2.Pada surah al-Baqarah ayat 173, Allah Swt. Menerangkan tentang hal-hal yang haram dimakan, kecuali ……..
a.    Bangkai
b.    Darah
c.    Babi
d.    Binatang yang disembelih tanpa menyebut asma Allah
e.    Binatang yang disembelih dengan menyebut asma Allah
3.    Allah memerintahkan agar orang mukmin memakan rezeki yang baik-baik dan ……..
a.    Mensyukuri nikmat Allah Swt
b.    Mengkufuri
c.    Mencela
d.    Mengkhianati
e.    Melaksanakan apa yang telah diberikan Allah Swt
4.    Berikut ini yang bukan merupakan penyakit yang ditimbulkan dari babi adalah ……..
a.    Wabah virus flu burung
b.    Menularkan virus influensa
c.    Radang otak (Japanese B Encephalitis)
d.    Peradang mulut dari hati (Stomatitis dan Myocarditis)
e.    Spilis (Penyakit kelamin)
5.    Dalam surah an-Nahl ayat 66, dijelaskan bahwa Allah Swt meminta perhatian kepada para hamba-Nya agar memperhatikan binatang …….
a.    Ternak
b.    Melata
c.    Yang hidup dua alam
d.    Yang ada di laut
e.    Yang ada di hutan
6.    Allah Swt. Melarang minum khamar dan berjudi karena ……..
a.    Sangat besar bahayanya
b.    Hukumnya haram
c.    Nikmat rasanya
d.    Menghangatkan tubuh
e.    Menambah kekuatan tubuh
7.    Terjemahan ayat berikut yang benar adalah ……..


a.    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk
b.    Hai orang-orang kafir, janganlah kamu salat dalam keadaan mabuk
c.    Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salah ketika mabuk
d.    Hai orang-orang Islam, janganlah mabuk ketika salat
e.    Hai orang-orang yang beriman, janganlah salat ketika mabuk
8.    Membujuk manusia untuk minum khamar dan berjudi, serta bermaksud menimbulkan permusuhan dan rasa saling memberci diantara mereka merupakan …….
a.    Orang muttaqin
b.    Orang beriman
c.    Setan
d.    Amal saleh
e.    Orang yang bijaksana
9.    Dalam surah al-Baqarah Ayat 219, Allah Swt menjelaskan tentang …….
a.    Manfaat dan madarat minuman keras
b.    Larangan melaksanakan salat ketika mabuk
c.    Salat berjamaah
d.    Manfaat dan madarat judi
e.    Larangan berzina
10.    Dengan minuman keras dan judi setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Pernyataan tersebut merupakan simpulan dari Surat ……
a.    Al-Ma’idah: 91
b.    An-Nisa’: 127-128
c.    Al-Baqarah: 172-173
d.    Al-Ma’idah: 172-173
e.    Al-Baqarah: 92-93
11.    Allah Swt. Melarang Nabi Muhammad saw. Menerima sumpah mereka dan menyuruh Nabi member peringatan terahir agar mereka benar-benar beriman dan taat kepada ……..
a.     Perintah Allah dan Rasul-Nya
b.    Ulil amri
c.     Orang tua
d.     Guru dan kiai
e.     Rasul saja
12.    Apabila seseorang menolak ajakan Nabi Muhammad saw. Untuk beriman dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka ……..
a.    Nabi masih mempunyai tanggung jawab
b.    Nabi dibebaskan dari tanggung jawab      terhadap perbuatan mereka
c.     Tanggung jawab atau pada mereka sendiri
d.     Nabi terbebas dari tanggung jawab
e.    Semua bebas dari tanggung jawab
13.    Allah Swt. Member rahmat kepada hambanya yang berbuat baik kepada sesamanya, contoh dari perbuatan tersebut adalah ……..
a.    Munyuruh yang baik dan mencegah dari yang munkar, mendirikan salat, menunaikan zakat dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya
b.    Orang yang melalaikan salat
c. Tidak mau memberikan makanan dan minuman kepada anak yatim
d. Tidak menjalankan perintah Allah dan sesalu berbuat munkar
e.    Meninggalkan perintah Allah dan bersedekah tidak di jalan Allah
14.    Kita diperintahkan untuk taat kepada Allah selama……..
a.    Dalam kebaikan
b.    Dalam kemanfaatan
c.    Permusuhan
d.    Selama tidak melanggar Al-Qur’an dan sunah Rosul
e.    Saling menguntungkan
15.    Taat kepada Nabi Muhammad saw. Hakikatnya adalah berbuat ……..
a.    Kebenaran
b.    Keselamatan
c.    Taat kepada Allah
d.    Kebaikan terhadap sesame
16.    Perintah dan larangan rosul yang tidak menyangkut urusan keagamaan termaktuf dalam surat An-Nisa’ Ayat 80 adalah ……..
a.    Urusan pertanian dan pertahanan
b.    Perdagangan
c.    Politik dan social
d.    Pendidikan
e.    Keagamaan
17.    Perbuatan menyekutukan Allah dengan sesuatu disebut ……..
a.    Musyrik
b.    Syirik
c.    Zalim
d.    Kafir
e.    Fasik
18.    Di dalam Tafsir al-Maragi, dijelaskan bahwa syirik ada dua macam. Salah satunya adalah syirik uluhiyah yang berarti ……..
a.    Mempercayaai adanya sesuatu selain Allah yang mempunyai kekuatan gaib dan dapat memberi manfaat dan member mudarat
b.    Mempercayai adanya batu dan pohon besar
c.    Mempercayai adanya jin dan setan
d.    Mempercayai adanya patung yang dapat memberi penolong dalam kehidupan manusia
e.    Ateis atau anti tuhan
19.    Yang dimaksud syirik rububiyah dalam Tafsir al-Maragi adalah ……..
a.    Mempercayai bahwa ada sesuatu selain Allah yang mempunyai hak menetapkan hukum haram dan halal karena mahluk tunduk kepada kehendak-Nya
b.    Mempercayai adanya Allah semata
c.    Mempercayai adanya surge, neraka dan alam kubur
d.    Mempercayai adanya batu dan pohon besar yang dapat membantu manusia
e.    Mempercayai adanya tuhan bapak, anak, dan ruhul kudus
20.    Syirik yang menuhankan pikiran, ide-ide atau fantasi yang hanya percaya pada fakta-fakta kongkrit yang berasal dari pengalaman lahiriyah. Misalkan seorang ateis memuja ide pengingkaran terhadap tuhan dalam berbagai bentuk kegiatan. Syirik tersebut termasuk ……..
a.    Syirk al-‘ilm
b.    Syirk at-tasaruf
c.    Syirk al-ibadah
d.    Syirk al-‘addah
e.    Syirk al-adl
21.